JAKARTA, KOMPAS.com - Program One Kecamatan One Center of Entrepreneurship (OK OCE) yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno belum memiliki fasilitas pembiayaan dari perbankan.
Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan bisnis perbankan yakni Bank DKI juga belum menyediakan fasilitas pembiayaan pada program yang bertujuan untuk melatih dan menumbuhkan wirausaha baru di Jakarta.
Kompas.com mencoba mencari tahu apakah Bank DKI telah memiliki program pembiayaan untuk program OK OCE.
Dengan mendatangi Kantor Pusat Bank DKI di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Kompas.com mendapatkan informasi terkait apa saja program pembiayaan dari Bank BUMD DKI Tersebut.
 Baca juga : Sandi: Bunga 13 Persen untuk Modal OK OCE Bagian dari Bisnis Bank DKI
 Dari salah satu Customer Service di Kantor Pusat Bank DKI Suryopranoto, mengatakan, saat ini Bank DKI hanya memiliki produk pinjaman mulai dari kredit multi guna, kredit mikro, maupun kredit korporasi.
"Untuk kredit ada multiguna, KPR, dan mikro juga ada, dibagian mikronya," ujar salah satu Customer Service tersebut.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Kompas.com melalui website resmi Bank DKI, untuk kredit mikro terbagi menjadi dalam empat produk dan belum terdapat skema pembiayaan khusus program OK OCE.
Pertama, KUMK Monas yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi bagi para pedagang dibidang usaha mikro dengan plafond sampai Rp 50 juta dan usaha kecil dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta.
 Baca juga : Belum Ada Bank yang Kerja Sama dengan OK OCE untuk Beri Pinjaman Modal
 Dengan tarif harga, Provisi yang dibebaskan, Administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan besaran Bunga Mikro sebesar 16,00 persen dan Bunga Kecil sebesar 13,50 persen.
Kedua, kredit Monas 25 yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja maupun penambahan modal kerja dengan plafond kredit Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta untuk pedagang Binaan Dinas Koperasi dan UMKMP, Dinas Perindustrain dan Pedagang di lingkungan PD Pasar Jaya.
Dengan tarif harga, biaya Administrasi 2 persen dari plafond, dan biaya Provisi 2 persen dari plafond.
Ketiga, kredit Monas 75 yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi untuk pelaku usaha mikro kecil dengan plafond kredit Rp 5 juta sampai dengan Rp 75 juta.
Dengan tarif harga, biaya Administasi dan Provisi 1,5 persen dan 2 persen dari plafond.
Baca juga : Saat OK OCE Disebut Pelatihan Cuap-cuap dengan Bunga 13 Persen...
Keempat, kredit Monas 500 yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi  untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafond kredit Rp 75 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Dengan tarif harga, biaya Administrasi 1,5 persen dari plafond, dan biaya Provisi 1,5 persen dari plafond.
Sedangkan dari sisi persyaratan pengajuan kredit mikro di Bank DKI, terbagi menjadi dua, yakni bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Persyaratan Usaha Mikro
1. Foto Copy KTP calon debitur yang berada dalam jangkauan kantor operasi cabang atau cabang pembantu PT. Bank DKI, termasuk Foto Copy suami atau istri, Kartu Keluarga dan surat nikah.
2. Pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar
3. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) Tujuan penggunaan dan pengembalian kredit.
4. Surat izin usata atau surat keterangan usaha
5. Foto Copy dokumen kepemilikan agunan (jika ada).
Persyaratan Usaha Kecil
 1. Foto Copy KTP calon debitur yang berada dalam jangkauan kantor operasi cabang atau cabang pembantu PT. Bank DKI, termasuk Foto Copy suami atau istri, Kartu Keluarga dan surat nikah.
2. Pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar
3. Laporan keuangan (Neraca dan Rugi Laba)Tujuan penggunaan dan pengembalian kredit
4. Legalitas usaha : surat izin usaha atau surat keterangan usaha dan NPWP bagi kredit diatas Rp 50 juta.
5. Foto Copy dokumen kepemilikan agunan (jika ada)
Sementara itu, berdasarkan infomasi dari Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank DKI atau prime lending rate terbagi menjadi empat SBDK berdasarkan segmen bisnis, pertama kredit korporasi dengan bunga kredit 10,00 persen per tahun, kedua, kredit retail dengan bunga kredit 10,50 persen per tahun.
Kemudian, kredit mikro dengan bunga kredit 15,00 persen per tahun, dan kredit konsumsi KPR dengan bunga 10,50 persen per tahun, dan non KPR 11,50 persen per tahun.
Akan Dibahas
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan OK OCE Faransyah Jaya menginginkan adanya skema khusus pinjaman modal untuk para peserta pelatihan kewirausahaan itu.
Skema khusus bisa melalui bunga yang rendah, cicilan rendah, atau lainnya yang bertujuan meringankan peminjam modal.
"Nanti rencananya, kan, semuanya ada skema OK OCE. Jadi, khusus skema OK OCE, yang mengambil skema itu, dia mesti jadi anggota OK OCE dulu," ujar Faransyah saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).
Baca juga : Ketua OK OCE Ingin Ada Skema Pinjaman Modal dengan Bunga Rendah
Menurut rencana, Faransyah akan bertemu pihak Bank DKI untuk membicarakan skema khusus pinjaman modal tersebut pada pekan depan. Menurut Faransyah, bunga yang ditetapkan Bank DKI saat ini tidak kompetitif untuk pelaku UMKM.
Perkumpulan Gerakan OK OCE bersama Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta juga akan mencari perbankan atau lembaga pembiayaan lain untuk kerja sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H