Kedua, kredit Monas 25 yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja maupun penambahan modal kerja dengan plafond kredit Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta untuk pedagang Binaan Dinas Koperasi dan UMKMP, Dinas Perindustrain dan Pedagang di lingkungan PD Pasar Jaya.
Dengan tarif harga, biaya Administrasi 2 persen dari plafond, dan biaya Provisi 2 persen dari plafond.
Ketiga, kredit Monas 75 yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi untuk pelaku usaha mikro kecil dengan plafond kredit Rp 5 juta sampai dengan Rp 75 juta.
Dengan tarif harga, biaya Administasi dan Provisi 1,5 persen dan 2 persen dari plafond.
Baca juga : Saat OK OCE Disebut Pelatihan Cuap-cuap dengan Bunga 13 Persen...
Keempat, kredit Monas 500 yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi  untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafond kredit Rp 75 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Dengan tarif harga, biaya Administrasi 1,5 persen dari plafond, dan biaya Provisi 1,5 persen dari plafond.
Sedangkan dari sisi persyaratan pengajuan kredit mikro di Bank DKI, terbagi menjadi dua, yakni bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Persyaratan Usaha Mikro
1. Foto Copy KTP calon debitur yang berada dalam jangkauan kantor operasi cabang atau cabang pembantu PT. Bank DKI, termasuk Foto Copy suami atau istri, Kartu Keluarga dan surat nikah.
2. Pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar