JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat permohonan penundaan dan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi untuk pihak ketiga kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pengiriman surat itu merupakan bentuk komitmennya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
 "Kami sudah kirimkan suratnya (ke BPN). Ini menunjukkan bahwa kami serius menghentikan reklamasi dan kami langkahnya konkret-konkret saja," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/1/2018).
Baca juga: Anies Siap Terima Konsekuensi jika BPN Batalkan HGB Reklamasi
 Pemprov DKI, lanjutnya, akan menata ulang kawasan pesisir Jakarta. Pemprov DKI ingin mengutamakan kepentingan warga dalam penataan tersebut.
 "Kami kirim pesan yang jelas kepada pengembang dan kepada warga, kami ingin tata ulang dan mengedepankan kepentingan warga kebanyakan untuk seluruh kebijakan publik yang dilakukan Pemprov DKI," kata Sandiaga.
Baca juga: Kirim Surat ke BPN, Anies Sebut Ada Prosedur yang Salah dalam Perizinan Reklamasi
 Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB serta membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.
 Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.