JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihaknya telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani kasus gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.
 "Majelisnya sudah ditetapkan," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).
 Adapun, tiga majelis hakim tersebut adalah Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala. Sedangkan panitera pengganti dalam gugatan ini bernama Dolly Siregar.
 Jootje mengatakan, rencananya hari ini para majelis hakim akan menentukan tanggal persidangan pertama gugatan cerai Ahok dan Veronica.
Baca juga: Pengacara Sebut Ahok dan Veronica Bahas Perceraian sejak Akhir 2017
"Majelis ini akan menetapkan tanggal persidangan kapan. Saya yakin hari ini sudah ditetapkan tanggal sidangnya," kata Jootje.
Terkait sejumlah informasi mediasi Ahok dan Veronica yang beredar di masyarakat, Jootje mengatakan, belum ada penarikan berkas gugatan cerai dari Ahok.
 "Belum ada penarikan gugatan," ujarnya.
Baca juga: Ahok dan Pengacara Berbincang dari Pagi hingga Siang Sebelum Putuskan Gugat Cerai Veronica Tan
 Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke PN Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu. Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan Ahok dan Veronica mediasi. Meski masih ditahan di Mako Brimob Depok, Ahok diwajibkan menghadiri mediasi.