Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Majelis Hakim Akan Tetapkan Sidang Pertama Perceraian Ahok-Veronica

10 Januari 2018   09:44 Diperbarui: 10 Januari 2018   10:11 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi istrinya Veronica Tan saat menggunakan hak suaranya dalam PIlkada DKI Jakarta 2017 di TPS 54 Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihaknya telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani kasus gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.

 "Majelisnya sudah ditetapkan," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

 Adapun, tiga majelis hakim tersebut adalah Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala. Sedangkan panitera pengganti dalam gugatan ini bernama Dolly Siregar.

 Jootje mengatakan, rencananya hari ini para majelis hakim akan menentukan tanggal persidangan pertama gugatan cerai Ahok dan Veronica.

Baca juga: Pengacara Sebut Ahok dan Veronica Bahas Perceraian sejak Akhir 2017

"Majelis ini akan menetapkan tanggal persidangan kapan. Saya yakin hari ini sudah ditetapkan tanggal sidangnya," kata Jootje.

Terkait sejumlah informasi mediasi Ahok dan Veronica yang beredar di masyarakat, Jootje mengatakan, belum ada penarikan berkas gugatan cerai dari Ahok.

 "Belum ada penarikan gugatan," ujarnya.

Baca juga: Ahok dan Pengacara Berbincang dari Pagi hingga Siang Sebelum Putuskan Gugat Cerai Veronica Tan

 Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke PN Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu. Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan Ahok dan Veronica mediasi. Meski masih ditahan di Mako Brimob Depok, Ahok diwajibkan menghadiri mediasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun