Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemprov DKI Minta BPN Batalkan Hak Guna Bangunan Pulau C, D, dan G

9 Januari 2018   14:43 Diperbarui: 9 Januari 2018   15:00 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana di Balai Kota, Kamis (28/4/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Manteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, permohonan pembatalan HGB untuk pulau C, D, dan G.

 "Iya (berkirim surat). Bunyinya seperti itu, suratnya kami sudah kirim ke BPN," ujar Yayan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

 Yayan mengatakan, surat itu dikirimkan ke BPN beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari BPN. Ia enggan menjelaskan alasan Pemprov DKI meminta BPN membatalkan HGB untuk para pengembang pulau reklamasi.

Ia meminta awak media menanyakan masalah reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Walhi dan Kiara soal Izin Reklamasi Pulau G

 "Masalah nanti jawabannya seperti apa, kami akan tindak lanjuti. Nanti tunggu dari BPN seperti apa. Saya enggak mau memeriksa kebijakan pimpinan. Sekarang kami belum diundang rapat, belum ada apa-apa, tetapi yang jelas sudah dikirim (suratnya)," ujar Yayan.

 Dalam surat tertanggal 29 Desember 2017 yang didapatkan Kompas.com, Gubernur Anies mengirimkan surat permohonan agar Menteri ATR/BPN menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga untuk pulau C, D, dan G.

Baca juga: Jokowi Serahkan Sertifikat Pengelolaan Pulau Reklamasi kepada DKI

Dalam surat itu, Pemprov DKI masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DPRD DKI. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun