JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR, Marzuki Alie, Senin (8/1/2017).
Marzuki akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
 "Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Marzuki Alie Bantah Terima Duit E-KTP
 Selain Marzuki, ada dua anggota DPR periode 2009-2014 lainnya yang diperiksa. Mereka adalah Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz Attamimi.
 Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.
Aliran dana untuk anggota DPR
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Salah satunya adalah Marzuki Alie.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
 "Bahwa adanya aliran dana ke Marzuki Alie dan anggota Banggar DPR, jaksa penuntut umum meyakini hal itu benar adanya," ujar jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan.
Baca: Marzuki Alie Jelaskan soal Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Setya Novanto