Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polisi Sarankan Dua Hal Ini untuk Penataan Tanah Abang

4 Januari 2018   19:45 Diperbarui: 4 Januari 2018   19:49 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengusulkan dua hal untuk menata Tanah Abang. Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya merelokasi pedagang kaki lima ke tempat lain, bukan membebaskan mereka berjualan di jalan.

"Pertama, PKL itu didata, yang punya KTP Jakarta saja yang diizinkan berjualan, dan gratis sewa tempatnya. Namun, mereka ditempatkan di suatu tempat tertentu, jangan di jalan," kata Halim saat menghadiri diskusi penataan lalu lintas dan kawasan Stasiun Tanah Abang di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Ia mengatakan, tidak semua PKL Tanah Abang merupakan warga Jakarta. Aturan pedagang ber-KTP DKI meminimalisasi kemacetan di Tanah Abang. Selain itu, Pemprov DKI perlu memperbanyak angkutan umum yang dapat menampung penumpang dalam jumlah besar.

Baca juga: Setiap Hari Kami Tempur dengan PKL Tanah Abang, Dicibir sampai Diludahi...

Trotoar di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang yang kini mulai relatif sepi dari para PKL, Kamis (4/1/2018)."Masalah transportasi ini memang sangat harus didahulukan. Ini harus dibuat bagaimana (angkutan umum) yang nyaman dan efektif," ucap Halim.

Ia mengatakan, tidak benar mempersilakan PKL berjualan di atas jalan. Sebab hal tersebut melanggar ketentuan yang ada terkait fungsi jalan.

Baca juga: Ketika PKL di Trotoar Tanah Abang Kucing-kucingan dengan Satpol PP

Jika melanggar, bisa dikenai pelanggaran undang-undang jalan, yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Apabila ada yang sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan dikenai denda Rp 1,5 miliar dan penjara 18 bulan terkait pelanggaran tersebut," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun