Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, penataan PKL sebaiknya tidak dilakukan dengan mempersilahkan PKL berjualan di badan Jalan Jatibaru. Jalan raya fungsinya untuk arus lalu lintas kendaraan.
 "Kebijakan untuk PKL kami dukung, tetapi jangan melabrak aturan hukum," kata Halim saat menghadiri focus group discussion penataan lalu lintas dan kawasan Stasiun Tanah Abang di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
 Menurut Halim, jika fungsi jalan mengalami gangguan akibat adanya alih fungsi, hal tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang dan penataan tersebut termasuk menyalahi aturan.
 "Fungsi jalan sangat disayangkan digunakan di luar dari pada fungsi jalan," kata Halim.
Baca juga :Soal Tanah Abang, Menhub Sebut Jalan Raya Harus Sesuai Fungsi
Ia menambahkan, pihak yang melanggar fungsi jalan bisa dikenakan pelanggaran undang-undang jalan, yakni pada pasal 63 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan.
 "Apabila ada yang sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan dikenakan denda 1 miliar 500 juta, kemudian penjara 18 bulan terkait pelanggaran tersebut," ujar Halim.
 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup satu jalur jalan yang ada di depan Stasiun Tanah Abang atau Jalan Jatibaru setiap hari mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Penutupan jalan itu  merupakan bagian dari konsep penataan Pasar Tanah Abang jangka pendek ala Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
 Satu jalur jalan itu digunakan untuk PKL, sedangkan satu jalur lainnya digunakan untuk jalur transjakarta. PKL pun disediakan tenda yang bisa didapatkan secara gratis tanpa dipungut retribusi.
 Disediakan juga enam selter transjakarta di sekitar Tanah Abang yang akan beroperasi dengan mengelilingi seluruh pasar.
 Sementara itu, dalam jangka panjang, akan dibangun transit oriented development (TOD) di Tanah Abang.