JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi berharap lembaganya memiliki kewenangan sendiri dalam hal penindakan dan penangkapan.
Hal ini disampaikan Djoko usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
"Jadi Badan Siber punya wewenang, mestinya bisa menindak langsung, bisa menangkap, menindak, dan diserahkan ke pemerintah," kata Djoko.
Ia menilai, tanpa adanya kewenangan untuk melakukan penindakan, maka BSSN tak bisa bekerja secara optimal. Oleh karena itu, ia berharap wewenang penindakan ini diatur dalam undang-undang.
"Nanti kita lihat undang-undangnya. Sedang disusun, saya berharap sih bisa menindak. Karena kalau ada badan siber tidak bisa menindak juga percuma," kata dia.
(Baca juga: Profil Djoko Setiadi, Kepala Badan Siber yang Baru Dilantik Jokowi)
Menurut Djoko, penindakan bisa dilakukan apabila BSSN mendeteksi adanya teroris yang menggunakan jaringan Siber.
Menurut mantan Kepala Lembaga Sandi Negara ini, jaringan teroris sudah lama menggunakan teknologi siber untuk melancarkan aksinya.
"Kami juga menggunakan teknologi yang terkini, mampu men-detect, mencari, apa pun yang kami temukan kami akan sharing dengan yang berwenang. Dalam hal ini kepolisian. Jadi kami akan bekerja sama dengan Mabes Polri," kata dia.
Ini termasuk masalah ujaran kebohongan atau hoaks di dunia maya, menurut dia, juga akan ditindak oleh BSSN.
"Akan ada tindakan, jadi nanti kita ingatkan supaya berhenti, tidak dilanjutkan. Tapi kalau nanti dia semakin menjadi-jadi ya nanti ada aturannya," kata Djoko.