Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Natal Pertama Ahok di Mako Brimob

25 Desember 2017   06:45 Diperbarui: 25 Desember 2017   08:06 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Kebiasaan keluarga Ahok setiap kali Natal tiba adalah pulang ke kampung halaman mereka di Belitung. Keluarga besar berkumpul dan merayakan Natal bersama di sana. 

Tahun ini, istri dan anak-anak Ahok memutuskan untuk tidak pulang ke Belitung demi bisa bersama suami dan ayah tercinta mereka. Fifi mengatakan, hanya ibundanya yang pulang ke Belitung karena ada kegiatan di sana. 

"Biasa Natal kita ke Belitung kumpul keluarga besar. Tahun Ini ya masing-masing. Tetapi Mama saya ada pelayanan di Belitung. Jadi sebagian ke Belitung dan sebagian ke Jakarta," ujar Fifi. 

Ini merupakan tahun kedua Ahok tidak bisa pulang. Tahun lalu, Ahok tidak pulang ke Belitung karena harus mengikuti persidangan kasus penodaan agama. Tahun ini, Ahok sudah dipenjara karena kasus itu.

Remisi

Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dan sudah ditahan sejak Mei 2017. Ahok kini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, meski berstatus tahanan Lapas Cipinang. 

Pada Natal tahun ini, Ahok mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. 

 "Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto. 

Lebih kurang, sudah 7 bulan Ahok mendekam di Mako Brimob. Tinggal 17 bulan lagi waktu bagi Ahok sebelum dia akhirnya bebas dari penjara.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, kemungkinan besar Ahok akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Sebab Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun