JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis. Dengan demikian, OC Kaligis mendapat keringanan hukuman.
OC Kaligis yang dikenal sebagai pengacara merupakan terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.
"Ya dikabulkan (PK) oleh majelisnya, jadi dari 10 tahun, menjadi tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).
(Baca juga: Mengaku Kantongi 27 Bukti Baru, OC Kaligis Ajukan PK)
Perkara dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017.
Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin yang bertindak selaku ketua majelis, dibantu Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Putusan PK ini, lanjut Suhadi, pidananya hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yakni 7 tahun penjara. Dalam sidang di PT Jakarta, OC Kaligis dihukum penjara tujuh tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
(Baca: MA Perberat Vonis OC Kaligis Jadi 10 Tahun)
Hukuman di tingkat PT itu lebih berat dari vonis dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus OC Kaligis dengan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.