JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Andi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Meski dituntut 8 tahun penjara, Andi mendapat predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, alias justice collaborator.
Pengakuan yang ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa dianggap sangat membantu penegak hukum.
Keterangan Andi dinilai tak cuma memperjelas konstruksi perkara. Pengakuannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar keterlibatan pelaku lain dalam korupsi e-KTP.
Berikut 10 pengakuan Andi dalam sidang pemeriksaan terdakwa:
1. Akui ada mark up dan kerugian negara dalam proyek e-KTP
Andi mengakui bahwa benar telah terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan e-KTP. Menurut Andi, mark up tersebut merupakan kerugian negara.
2. Andi sebut adik Gamawan Fauzi dapat ruko dari proyek e-KTP
Andi menyebut bahwa uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee tersebut adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Menurut Andi, Azmin diberikan sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.