Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polisi Ungkap Adanya Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter

20 Desember 2017   16:00 Diperbarui: 20 Desember 2017   16:13 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satgas 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya sindikat dan pabrik narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Northern Park, Jakarta Utara. Penyingkapan kasus itu berawal dari aduan warga.

Polisi lakukan penyelidikan selama sebulan dan menggerebek tempat itu pada Senin (18/12/3/2017) lalu. Saat itu polisi menemukan sebuah pabrik sabu dan ekstasi di lantai 16BJ.

 "Kami tangkap tersangka berturut-turut sejak tanggal 18/12/2017 lalu. Pertama tersangka Angel, kemudian pacaranya Cacing, lalu ada tersangka Bule dan HLR," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di ruang keamanan Apartemen Green Lake Northern, Sunter, Rabu (20/12/2017).

Baca juga :Warga Terkejut Ada Pabrik Narkoba di Dalam Diskotek MG

Dia mengatakan di lantai 16 apartemen itu, polisi menemukan sabu 7 kg, peralatan home industri ekstasi kapsul, 6.000 butir happy five, 976 gram ketamine, dan 4 bungkus kapsul kosong. Ada pula 4 buah cetakan kapsul ekstasi, 760 gram serbuk ekstasi, pipet, timbangan digital, dan lem tembak.

 Modus yang dilakukan pelaku adalah memasukkan kapsul-kapsul narkotika ke dalam bungkus minuman kemasan.

"Jadi mereka meracik ekstasinya sesuai pesanan. Lalu dimasukan ke dalam kapsul. Nanti ditempatkan ke dalam bungkus minuman, seperti Teh Kotak, lalu dilem. Mereka kemudian menyuruh kurir untuk meletakkan pesanan tersebut di suatu tempat agar nanti diambil kurir lain. Ini yang disebut sel terputus," ucap Eko.

 Empat tersangka dalam kasus itu berinisial AGM, KVL, HLR, dan AS. Mereka diancam dengan beberapa pasal narkotika seperti pasal 113 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 10 miliar.

"Penangkapan ini sesuai intruksi Kapolri untuk terus mengamankan kondisi terutama jelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah keberhasilan Tim Satgas 1 Bareskrim Polri. Ini langkah yang tidak akan pernah usai untuk menegakkan hukum terutama terhadap narkotika," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, pada kesempatan yang sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun