JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Permohonan tersebut diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan rekan kerja satu kantor.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
(Baca juga: Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Digugat, Ini Kata Kemenaker)
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pertalian darah atau perkawinan adalah takdir adalah hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan para pemohon beralasan menurut hukum," kata Arief.
(Baca juga: Larangan Menikahi Teman Sekantor Dianggap Buka Celah Terjadi Zina)
Selain mengabulkan permohonan, MK juga menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam berkas nomor perkara 13/PUU-XV/2017 delapan pegawai mempermasalahkan pasal yang mengatur soal larangan menikah dengan teman sekantor yang biasa diatur perusahaan.