Dalam huruf f diatur "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."
Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" menjadi celah bagi perusahaan untuk melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.
Jika pegawai tersebut tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan.
Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
(Baca juga: Aturan Tak Boleh Menikahi Teman Sekantor Dinilai Terlalu Picik)
Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dihapuskan.
"Pemohon ingin agar pengusaha dilarang mem-PHK karena pekerja atau buruh punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (16/5/2017).
Dikutip dari situs MK, para pemohon menjelaskan alasannya mengajukan gugatan tersebut ke MK. Mewakili Pemohon, Jhoni mengatakan, menikah adalah melaksanakan perintah agama.
"Jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," kata Jhoni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H