DEPOK, KOMPAS.com - Bos Koperasi Pandawa Group Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus investasi bodong. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/12/2017).
"Saudara Salman Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, karena turut serta menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara sah dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan kurungan.
Nuryanto dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan melanggar KUHPidana. Vonis tersebut juga memuat perintah agar semua aset Nuryanto disita untuk dilelang negara.
Baca juga : 26 Terdakwa Koperasi Pandawa Menangis Saat Baca Pleidoi di PN Depok
Selain itu, ke-26 leader Pandawa Group dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 3 bulan kurungan.
 Adapun leader itu di antaranya Madamin, Mochmad Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia, Yeni Selva, Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, dan Saturnimus Meme Nage.
Selain itu, Dakim Bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo Assidhiq, Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parliangsih, Ii Suhendar, Ngatono, Tohiron, Abdul Karim, Dani Metta, Yeret Metta, dan Subardi.
Baca juga : Pendiri Koperasi Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H