Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bos Koperasi Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

11 Desember 2017   14:15 Diperbarui: 11 Desember 2017   14:19 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Depok saat sidang kasus Koperasi Pandawa, Kamis (30/11/2017).

DEPOK, KOMPAS.com - Bos Koperasi Pandawa Group Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus investasi bodong. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/12/2017).

"Saudara Salman Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, karena turut serta menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara sah dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan kurungan.

Nuryanto dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan melanggar KUHPidana. Vonis tersebut juga memuat perintah agar semua aset Nuryanto disita untuk dilelang negara.

Baca juga : 26 Terdakwa Koperasi Pandawa Menangis Saat Baca Pleidoi di PN Depok

Selain itu, ke-26 leader Pandawa Group dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 3 bulan kurungan.

 Adapun leader  itu di antaranya Madamin, Mochmad Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia, Yeni Selva, Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, dan Saturnimus Meme Nage.

Selain itu, Dakim Bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo Assidhiq, Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parliangsih, Ii Suhendar, Ngatono, Tohiron, Abdul Karim, Dani Metta, Yeret Metta, dan Subardi.

Baca juga : Pendiri Koperasi Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun