Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPK Cegah Bepergian Delapan Orang Terkait Kasus BLBI

7 Desember 2017   23:00 Diperbarui: 7 Desember 2017   23:06 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka yang dicegah yakni tersangka kasus ini yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dan tujuh orang saksi lainnya.

"Untuk kepentingan penyidikan telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tersangka dan tujuh saksi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).

Pencegahan terhadap Syafruddin, merupakan perpanjangan dari pencegahan sebelumnya yang sudah dilakukan pada 31 Agustus 2017 lalu.

(Baca juga: Periksa Saksi dalam Kasus BLBI, Ini yang Digali KPK)

Febri mengemukakan, ketujuh saksi yang turut dicegah itu yakni Herman Kartadinata alias Robert Bono dari pihak swasta, sejak 2 November 2017 lalu.

Kemudian Jusup Agus Sayono dan mantan petinggi Gajah Tunggal, Mulyati Gozali sama-sama dicegah sejak 7 November 2017.

Lalu, pihak swasta bernama Ferry Lawrentius Hollen dan Benny Gozali sama-sama sejak 9 November 2017.

Dua pihak swasta lainnya yakni Laura Rahardja dan Maria Feronica Eha Farida Wirawan, sama-sama dicegah sejak 28 November 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun