JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka yang dicegah yakni tersangka kasus ini yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dan tujuh orang saksi lainnya.
"Untuk kepentingan penyidikan telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tersangka dan tujuh saksi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).
Pencegahan terhadap Syafruddin, merupakan perpanjangan dari pencegahan sebelumnya yang sudah dilakukan pada 31 Agustus 2017 lalu.
(Baca juga: Periksa Saksi dalam Kasus BLBI, Ini yang Digali KPK)
Febri mengemukakan, ketujuh saksi yang turut dicegah itu yakni Herman Kartadinata alias Robert Bono dari pihak swasta, sejak 2 November 2017 lalu.
Kemudian Jusup Agus Sayono dan mantan petinggi Gajah Tunggal, Mulyati Gozali sama-sama dicegah sejak 7 November 2017.
Lalu, pihak swasta bernama Ferry Lawrentius Hollen dan Benny Gozali sama-sama sejak 9 November 2017.
Dua pihak swasta lainnya yakni Laura Rahardja dan Maria Feronica Eha Farida Wirawan, sama-sama dicegah sejak 28 November 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H