JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Bowo mengatakan, seorang petugas transjakarta yang berkasus dengan Dewi Perssik beberapa waktu lalu telah melapor ke Polda Metro Jaya.
 "Itu (kasus dengan Dewi Perssik) dilaporkan petugas secara personal, bukan institusi," ujar Bowo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/12/2017).
 Meski demikian, lanjut Bowo, petugas transjakarta tersebut sudah menjalin komunikasi dengan PT Transjakarta terkait laporannya tersebut.
"Kasus ini masih kami kaji juga secara institusi," lanjutnya.
Baca juga : Beda Keterangan Polisi dan Dewi Perssik soal Cekcok dengan Petugas Transjakarta
 Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Seorang petugas transjakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan Dewi Perssik atas ancaman kekerasan dan perlawanan kepada petugas.
"Laporan itu dilakukan pada Sabtu (2/12/2017) dengan nomor laporan LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM," ujar Argo, Senin.
 Masalah antara artis yang kerap disapa Depe dan petugas Transjakarta tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan percekcokan antara mereka di jalur Transjakarta.
Baca juga : Dewi Perssik Akan Bawa Dua Bukti Untuk Jerat Petugas Transjakarta
 Peristiwa itu terjadi depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat lalu (24/11/2017). Depe dan Angga dikabarkan meminta izin masuk ke jalur Transjakarta karena seorang asisten Depe mengalami sesak napas dan harus segera dibawa ke rumah sakit.