Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tak Perlu Takut, Cara Ini Kurangi Pajak Secara Legal

1 Desember 2017   08:14 Diperbarui: 1 Desember 2017   08:30 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

-

Penerimaan negara melalui pajak kini tengah ditegakkan. Pemicunya bukan hanya karena tidak dilaporkan, terkadang laporan wajib pajak pun tidak sesuai dengan fakta di lapangan.Terungkapnya harta kekayaan figur publik, hingga praktik niaga yang pajaknya tidak sesuai membuatnya menjadi sorotan dan target petugas pajak. 

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Dengan membayar pajak, artinya masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan. Meskipun pajak wajib dilaporkan, terkadang membayar pajak masih terasa berat. Padahal, ada beberapa cara sah dan legal yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban pajak.

Pertama adalah melalui zakat. Bagi umat muslim, zakat merupakan salah satu pondasi yang memperkuat agama. Tak hanya berpahala, menyisihkan sebagian penghasilan untuk zakat juga dapat meringankan pajak. Sejak tahun 2001, setiap zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dapat mengurangi beban pajak penghasilan (Pph). 

Caranya, cantumkan nominal zakat yang telah dibayarkan melalui BAZNAS di kolom penghasilan bruto. Lalu lampirkan bukti setor zakat dari BAZNAS dalam laporan pajak tahunan.

Langkah lain adalah dengan mengalihkan penghasilan menjadi objek dengan pajak final. Misalnya jika penghasilan sudah melampaui batas Pendapatan Tidak Kena Pajak, deposito bisa menjadi pilihan. Deposito sendiri sudah dikenakan pajak final, maka penghasilan itu tidak akan dikenakan pajak penghasilan (Pph).


Pajak progresif adalah contoh pajak yang bisa dihindari, contoh yang lazim adalah pajak progresif kendaraan bermotor. Pajak progresif akan dikenakan kepada kendaraan bermotor kedua yang dimiliki seseorang. Namun, hal itu bisa disiasati dengan mengalihkan nama pemilik ke orang lain. Misalnya, dengan mengganti kepemilikan kendaraan dengan nama adik ipar atau anggota keluarga laun yang berbeda kartu keluarga.

Sementara itu untuk memudahkan pengelolaan keuangan, selalu simpan bukti potong pajak penghasilan. Bagi profesional atau pekerja lepas, hal ini wajib dilakukan. Tak hanya agak terorganisir, langkah ini pun dapat menghindarkannya dari pajak ganda.


Terakhir, tingkatkan simpanan untuk dana pensiun. Selain untuk mempersiapkan masa depan, dana masa depan ini juga memotong nominal penghasilan yang terkena pajak. Dengan demikian, ada dua manfaat sekaligus yang didapatkan dengan melakukan hal ini. (Adv)

Sumber : smart-money.co

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun