KOMPAS.com - Nasib sial menimpa striker Manchester United, Romelu Lukaku. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Beverly Hills, California, Amerika Serikat.
Hal ini terkait laporan kegaduhan dari warga setempat soal rumah yang disewa Lukaku pada musim panas tahun ini.
Lukaku sempat ditahan pada Juli 2017 sebelum dia menandatangani kontrak dengan Manchester United. Pelanggaran striker asal Belgia tersebut awalnya dikategorikan sebagai pelanggaran ringan.
(Baca Juga: Menurut Chris Smalling, Manchester United Setara dengan Real Madrid, Barcelona, dan PSG dalam Satu Hal)
Hal tersebut membuat Lukaku mendapatkan ancaman enam bulan penjara. Namun pihak kepolisian Beverly Hills telah menurunkan kategori pelanggaran Lukaku sebagai sebuah pelanggaran atas hak kedamaian para penduduk.
Lukaku pun tak lagi perlu takut untuk merasakan bui. Dia hanya perlu membayar denda sebesar 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 juta.
Pembacaan hukuman untuk Lukaku akan dilaksanakan di Pengadilan Bandara Los Angeles,California, Amerika Serikat pada 18 Desember 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H