JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan  mengungkapkan peraturan taksi online yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108) kembali digugat beberapa pihak di Mahkamah Agung.
 Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan jawaban kepada MA yang isinya mengenai penjelasan PM 108 tersebut. Sayangnya, dia tidak menyebut siapa pihak yang menggugat PM 108.
 "Yang menyangkut masalah gugatan di MA, kami sudah tau. Kami satu minggu lalu sudah memasukkan jawaban penjelasan ke Ketua MA menyangkut masalah gugatan," ujar Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (20/11/2017).
 Adapun aturan yang digugat dalam PM 108 itu antara lain terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, kuota, stiker, dan wilayah operasi.
Baca juga: Gandeng Primkopau, Grab Sediakan Taksi "Online" di Bandara Husein Sastranegara
 Menurut Budi, munculnya gugatan terhadap peraturan taksi online karena persamaan persepsi tentang PM 108 belum optimal. Dia berharap gugatan tersebut merupakan yang terakhir dilayangkan beberapa pihak.
 "Mudah-mudahan ini gugatan yang terakhir sehingga nanti PM 108 akan kami lakukan," kata dia.
 Seperti diketahui, aturan taksi online juga pernah digugat beberapa pihak. Saat itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 MA akhirnya menerima gugatan dan membatalkan 14 poin di PM 26. Salah satunya mengenai tarif batas atas dan bawah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI