JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan biaya penunjang operasional bagi lurah, camat, dan wali kota yang masih bertugas pada akhir pekan.
Biaya tersebut sudah disetujui oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018, Kamis (9/11/2017).
 "Mereka kan setiap Sabtu dan Minggu masih melayani warga, sedangkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) libur. Nah mereka lah yang selalu didatangi warga atau bahkan mendatangi warga di hari libur (yang akan mendapat tunjangan operasional)," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (9/11/2017).
Baca juga : Jeratan Korupsi dan Konsekuensi Dicopotnya Jabatan bagi PNS DKI...
 Biaya operasionalnya bukan hanya untuk lurah, camat, dan wali kota secara pribadi saja. Melainkan untuk PNS di kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota.
PNS yang masih bekerja saat weekend akan mendapatkan biaya operasional itu.
Besarannya, tingkat kelurahan akan mendapat biaya operasional sebesar Rp 15 juta per bulan, tingkat kecamatan sebesar Rp 20 juta per bulan, tingkat pemerintah kota sebesar Rp 50 juta per bulan, dan tingkat pemerintah kabupaten sebesar Rp 30 juta per bulan.
 "Sekarang enggak ada alasan lagi mereka Sabtu Minggu lurah, camat, wali kota enggak bisa menemui warga atau ditemui warganya," kata Syarif.
Baca juga : Atasi Kekurangan PNS DKI, Struktur Tak Efektif Akan Dilebur
 Syarif mencontohkan, pelayanan PTSP di kantor pemerintahan tidak buka pada akhir pekan.
Saat ada warga yang meninggal dunia, mereka harus mengurus surat di PTSP untuk bisa mengurus pemakamannya. Terkadang lurah harus turun tangan untuk membantu warga mengurus dokumen yang dibutuhkan.