Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polisi Persilakan Tersangka Kericuhan Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan

17 Oktober 2017   05:30 Diperbarui: 17 Oktober 2017   06:19 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak mempermasalahkan jika para tersangka kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

 "Itu hak setiap tersangka melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan), ya boleh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

 Meski dipersilahkan mengajukan penangguhan penahanan, kata Argo, polisi belum tentu mengabulkannya. Sebab, penangguhan penahanan murni kewenangan penyidik.

 "(permohonan penangguhan penahanan) Diatur oleh Undang-Undang. Silahkan aja," kata Argo.

 Dalam kasus ini, polisi telah menahan 11 orang tersebut. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca: Tersangka Penyerang Kantor Kemendagri Minta Penangguhan Penahanan

 Sebelumnya, LSM Barisan Merah Putih Papua meminta polisi segera membebaskan 11 tersangka kasus kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ke Polda Metro Jaya.

 "Kami merasa ini lebih bagus Mendagri mencabut aduannya, sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat menusiawi kalau tersangka ini segera diselesaikan, ditangguhkan dan dicabut laporannya," ujar pengacara LSM Barisan Merah Putih Suhardi Sumomulyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/10/2017).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun