JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak ada peraturan daerah yang melarang beroperasinya taksi online di Jawa Barat.
 Menurut Kemenhub, yang terjadi adalah kesepakatan antara pemangku kepentingan terkait untuk tidak beroperasi sementara.
 "Tidak ada Peraturan Daerah yang isinya melarang angkutan online. Yang ada adalah terjadi kesepakatan ?antara taksi online dan taksi konvensional, dinas perhubungan, kepolisian termasuk perusahaan aplikasi untuk tidak beroperasi," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana Kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2017).Â
(Baca: Sabtu, Taksi "Online" di Bandung Raya Kembali Beroperasi)
 Cucu menuturkan, alasan adanya kesepakatan tersebut untuk menjaga situasi tetap kondusif setelah putusan pembatalan 14 poin oleh Mahkamah Agung.
 Akan tetapi, tambah dia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor? 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26)? tetap masih berlaku sampai 1 November.
 "Ini untuk menjaga situasi tetap kondusif.  Jadi operasional angkutan online masih tetap berpedoman pada PM 26 sampai dengan 1 November," pungkas dia.
 Sebelumnya, aktivitas angkutan umum berbasis daring di seluruh wilayah Jawa Barat dihentikan sementara menyusul adanya surat pernyataan bersama yang buat oleh Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 Namun demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat membantah telah melakukan pembekuan operasional terhadap angkutan transportasi daring atau onlinedi Jawa barat.
 Dalam hal ini, Dishub hanya memberikan sosialisasi dan imbauan untuk tidak beroperasi sementara.Â