Meski di dalam persidangan sempat menawarkan ingin membeli tanah itu, hakim tidak memperbolehkannya sebab sebelumnya perusahaan itu mengaku ia salah digugat.
 "Dalam perkara itu juga dia menyatakan karena bukan pihak makanya dia tidak mau membayar. Waktu itu pemilik salah gugat karena harusnya yang digugat likuidator PN Menunda Kapal Tundabara," kata Rofinus.
Baca: Bongkar 30 Rumah Warga di Tebet, Wakil Wali Kota Tegaskan Sesuai Prosedur
 Sengketa dan saling gugat terus berlangsung antara ahli waris Hanapi dengan Bahtera yang belakangan mengklaim tanah itu. Perusahaan itu belakangan memiliki bukti kepemilikan berupa HGB dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Selatan.
Dalam putusan terakhir yang inkracht tahun 2014, Mahkamah Agung memenangkan PT Pelayaran Bahtera Adiguna.
Penghuni yang merugi
 Jika dilihat dari jalan, tanah di sebelah RS Tebet itu berbentuk gedung tua, lalu di depannya banyak terparkir motor. Sebanyak 114 warga yang menempati tanah itu tercatat secara resmi di kependudukan sebagai warga RT 11 RW 05 Tebet Barat.
Mereka tinggal mewarisi dari orangtua mereka yang sebagian adalah pegawai dua perusahaan pelayaran, sebagian lagi mengontrak pada ahli waris Hanapi.
Mereka pasrah dan membiarkan barang-barangnya dikeluarkan dari rumah. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur.
Sebelum dibongkar, sosialisasi digelar pada 13 September 2017 di kantor Kelurahan Tebet Barat. Kemudian surat peringatan dilayangkan tiga kali pada 18 September, 25 September, dan 28 September 2017.
Baca: Rumah di Samping RS Tebet Dibongkar, Warga Akan Lapor Polisi