Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengusaha Singapura Sukses Jualan Bolu Batik Khas Indonesia, Adakah Pelanggaran Hak Cipta?

8 Oktober 2017   23:00 Diperbarui: 8 Oktober 2017   23:16 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bolu batikSINGAPURA, KOMPAS.com - Pernahkah terbayang untuk 'mencicipi' rasa batik? Nura Alkhatib, pemilik toko roti online Batikrolls di Singapura, berhasil memviralkan bolu gulung batik secara online dengan mengandalkan motif-motif Pesisiran khas Indonesia — dari megamendung sampai parang rusak.

Kepada BBC Indonesia, Nura menguraikan bahwa batik yang dibuatnya 'melewati proses yang sangat berbeda'. Motif tidak dituangkan pada selembar kain, melainkan ke atas loyang. Dia pun tidak membatik dengan lilin malam, melainkan dengan krim kue.

Memakai motif Indonesia, perlukah pengusaha Singapura ini membayar royalti? Nura dari Batikrolls berpendapat, ''Sama seperti sushi Jepang dan croissant Prancis, batik adalah seni yang melekat dengan Indonesia dan sudah seharusnya dibagikan dengan dunia.''

''Sudah sejak lama keluarga saya akrab dengan beraneka kue dari Indonesia. Ibu saya dibesarkan di Jawa dan saat pindah ke Singapura dia tetap rajin membuat kue dan membagikannya ke keluarga,'' lanjutnya.

''Buat saya, ini peluang buat berbagi keindahan seni batik dari Indonesia,'' katanya.

Baca juga:
Roti Gulung Bermotif Batik Ada di Pekalongan
Menguak Rahasia Tersembunyi di Bawah Tanah Singapura...

Tapi, Konsultan Pemberdayaan Masyarakat, Goris Mustaqim, mengingatkan unsur kontraprestasi dalam hal ini.

''Kalau dipakai bisnis, lain dengan pendidikan atau mungkin acara apresiasi, seharusnya ada kontraprestasi untuk yang punya motif. Karena itu terkait dengan intellectual property (hak akan kekayaan intelektual),'' kata Goris.

Lagi-lagi Goris meluruskan, batik berbeda dengan sushi maupun croissant. ''Pertama, batik sudah diakui sebagai warisan budaya Indonesia oleh UNESCO. Kedua, batik sudah dipatenkan cara pembuatannya. Jadi kalau mengambil dari motif yang sudah ada di kita untuk sesuatu yang bernilai bisnis, dan motif tersebut sudah didaftarkan ke World Intellectual PropertyOrganization (WIPO), maka seharusnya ada kontraprestasi,'' kata Goris.

''Jadi menurut saya tidak ada excuse (alasan) untuk UKM apapun. Memang peraturan WIPO seperti itu,'' Goris menekankan.

Saat ini, kata Goris, Indonesia lemah dalam upaya mendaftarkan dan mendigitalisasi unsur budaya. Ini yang sekarang menjadi 'pekerjaan rumah'. Hal serupa menurutnya pernah terjadi dalam kasus Adidas yang memakai motif batik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun