JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Jonru diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut melalui akun media sosialnya.
 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab.
 "Iya soal Pak Quraish Shihab, pahlawan-pahlawan dan yang menyinggung etnis Chinese," ujar Adi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
 Dalam postingan tersebut, kata Adi, Jonru mempermasalahkan saat Quraish Shihab akan menjadi imam Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta.
(baca: Jonru Ginting Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Ujaran Kebencian)
Menurut Jonru, Quraish Shihab tidak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita muslim tidak perlu menggunakan jilbab.
Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab.
Sementara Adi menjelaskan, Jonru dijerat pasal berlapis dalam kasus ini.
 "Pasalnya ITE, penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan penghinaan terhadap suatu golongan," kata Adi.
 Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) jo pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.
 Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017) terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.