Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polisi Bantah Jonru Sakit karena Terlalu Lama Diperiksa

2 Oktober 2017   18:30 Diperbarui: 2 Oktober 2017   18:31 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah Jonru Ginting sakit lantaran terlalu lama diperiksa polisi. Jonru merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian

 "Yang bersangkutan (Jonru) bukan diperiksa sampai sakit, tapi setelah diperiksa dia minta dilanjutkan hari ini, tapi kan tidak jadi karena sakit, pusing-pusing biasa, bukan diperiksa sampai dia sakit," ucap Argo, saat dikonfirmasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/10/2017).

 Pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, menyebutkan bahwa kondisi kesehatan kliennya menurutn lantaran diperiksa polisi empat hari berturut-turut.

 "Kesehatannya itu dia batuk, kemudian drop kekuatan tubuhnya karena kan 4empat hari berturut-turut (diperiksa)," ucap Djuju.

(baca: Jonru Akui Unggah Status di Medsos yang Dianggap Pelapor Mengandung Ujaran Kebencian)

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

 Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun