JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa bayi Tiara Debora sudah memiliki BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, mereka pun meminta orangtua Debora mengurus administrasi sesuai dengan prosedur yaitu membayar uang muka 50 persen.
Namun, begitu tahu Debora memiliki BPJS, pihak rumah sakit merujuk bayi Debora ke rumah sakit lain yang bermitra dengan BPJS, bukan membawa bayi Debora ke ruang PICU milik mereka.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan ini karena ada komunikasi yang tidak diketahui pihak RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Untuk kegiatan gawat darurat biarpun RS blm kerjasama dengan BPJS, BPJS tetap menanggung," ujar Koesmedi di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Senin (11/9/2017).
Baca: Orangtua Debora Menuntut RS Mitra Keluarga Kalideres Minta Maaf
Koesmedi menduga pihak RS Mitra Keluarga Kalideres berpendapat bahwa biaya perawatan di ruang PICU tidak ditanggung BPJS.
Padahal, semua penanganan gawat darurat ditanggung BPJS sampai pasien dalam kondisi stabil. Meskipun perawatannya di luar ruang IGD.
"Itu kan baru tadi diketahui, tidak tersosialisasi dengan benar. Kalau itu (bisa ditanggung BPJS) sampai stabil, dipikirnya hanya tindakan di IGD saja. Banyak (rumah sakit) yang enggak tahu tuh setelah saya tanya," ujar Koesmedi.
Baca: KPAI Dorong Kemenkes Investigasi Kasus Meninggalnya Bayi Debora
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H