Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Alfian Tanjung Ditahan di Mako Brimob

7 September 2017   13:15 Diperbarui: 7 September 2017   13:25 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alfian Tanjung (tengah) dijemput penyidik Polda Jatim

Alfian Tanjung (tengah) dijemput penyidik Polda JatimJAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Alfian Tanjung ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Alfian dijemput penyidik Polda Metro Jaya dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.

"Kemarin dari Surabaya langsung dibawa ke Jakarta dan diamankan di Brimob," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).

Adi enggan membeberkan alasan Alfian ditahan di Mako Brimob. "Mau ditaruh di mana saja kan sama-sama tahanan polisi," kata Adi.

(Baca juga: Alfian Tanjung Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan)

Alfian tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian. Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

Di Surabaya, Alfian diadili terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya tentang PKI. Pada Rabu (6/9/2017) siang, dia dibebaskan setelah majelis hakim menerima eksepsinya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun