SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria berkebangsaan Indonesia (WNI) berusia 47 tahun dibekuk oleh Kepolisian Pantai Singapura setelah mencoba memasuki "negeri Singa" itu secara ilegal.
Channel News Asia melaporkan, pada Senin (28/7/2017), pria WNI ini terlihat sedang berjalan di dalam pipa air ukuran besar yang menghubungkan Singapura dengan Johor Bahru, Malaysia.
Kepolisian yang mendapati gerak-gerik pria itu segera menghubungi otoritas Imigrasi Singapura.
Pria tersebut dibekuk pada Minggu (27/8/2017) malam dalam posisi sedang bersembunyi di dalam pipa.
Baca: Polisi Gagalkan Pengiriman 11 TKI Ilegal ke Singapura
Investigasi mengenai motif pelaku masih berlangsung. Pihak berwenang tidak merilis identitas pria tersebut.
Adapun pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimum enam bulan penjara disertai hukuman cambuk tiga kali jika terbukti memasuki Singapura secara ilegal.
“Perbatasan kita adalah pintu pertama untuk menjaga keamanan Singapura. Pemeriksaan keamanan yang ketat sangat krusial untuk keamanan negara ini” demikian bunyi pernyataan otoritas Imigrasi Singapura menanggapi penangkapan ini.
Baca: Mengaku Akan ke Suriah, Empat WNI Dideportasi dari Singapura
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H