Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kadishub DKI Pastikan Tak Ada Larangan Motor Melintas di Rasuna Said

22 Agustus 2017   09:45 Diperbarui: 22 Agustus 2017   09:59 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta, Andri Yansah seusai rapat evaluasi penghapusan Three in One di Kantor Dishubtarans pada Kamis (14/4/2016).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta, Andri Yansah seusai rapat evaluasi penghapusan Three in One di Kantor Dishubtarans pada Kamis (14/4/2016).JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan kebijakan perluasan larangan sepeda motor tidak berlaku di Jalan Rasuna Said. Wacana kebijakan yang rencananya akan diberlakukan di Jalan Rasuna Said adalah ganjil genap.

"Di Rasuna Said itu wacana ganjil genap, bukan larangan motor. Jadi enggak usah bingung," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/8/2017).

Andri mengatakan kebijakan ganjil genap di Jalan Rasuna Said juga belum akan diuji coba pada 12 September. Adapun, 12 September merupakan tanggal uji coba kebijakan larangan motor sampai Bundaran Senayan.

Baca: Larangan Sepeda Motor Melintas di Rasuna Said Masih Dikaji Dishub DKI

Andri mengatakan perlu dilakukan forum group disscusion (FGD) lagi untuk menerapkan ganjil genap di Jalan Rasuna Said.

"Kenapa tidak berbarengan dengan larangan motor? Karena kan kalau ganjil genap itu butuh rambu-rambu yang besar. Itu pun harus kita FGD-kan dulu," kata Andri.

Pemprov DKI berencana memperluas area pelarangan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Sejak Desember 2014 hingga saat ini, area pelarangan sepeda motor di Jakarta baru berlaku dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI.

Baca: M Taufik: Pelarangan Sepeda Motor di Rasuna Said Jangan Terburu-buru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun