JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan kebijakan perluasan larangan sepeda motor tidak berlaku di Jalan Rasuna Said. Wacana kebijakan yang rencananya akan diberlakukan di Jalan Rasuna Said adalah ganjil genap.
"Di Rasuna Said itu wacana ganjil genap, bukan larangan motor. Jadi enggak usah bingung," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/8/2017).
Andri mengatakan kebijakan ganjil genap di Jalan Rasuna Said juga belum akan diuji coba pada 12 September. Adapun, 12 September merupakan tanggal uji coba kebijakan larangan motor sampai Bundaran Senayan.
Baca: Larangan Sepeda Motor Melintas di Rasuna Said Masih Dikaji Dishub DKI
Andri mengatakan perlu dilakukan forum group disscusion (FGD) lagi untuk menerapkan ganjil genap di Jalan Rasuna Said.
"Kenapa tidak berbarengan dengan larangan motor? Karena kan kalau ganjil genap itu butuh rambu-rambu yang besar. Itu pun harus kita FGD-kan dulu," kata Andri.
Pemprov DKI berencana memperluas area pelarangan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Sejak Desember 2014 hingga saat ini, area pelarangan sepeda motor di Jakarta baru berlaku dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI.
Baca: M Taufik: Pelarangan Sepeda Motor di Rasuna Said Jangan Terburu-buru
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H