Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Teken UU Pemilu

19 Agustus 2017   14:15 Diperbarui: 19 Agustus 2017   18:05 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Johan Budi Sapto Pribowo

Johan Budi Sapto PribowoJAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya sudah menandatangani Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jokowi menandatangani draf UU tersebut pada Rabu (16/8/2017) lalu.

"UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi saat dihubungi, Sabtu (19/8/2017).

Johan mengatakan, undang-undang tersebut terdaftar di lembaga negara sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-Undang Pemilu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli lalu. Pengesahan tersebut diwarnai aski walkout dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Keempat partai tersebut menolak ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diusulkan pemerintah.

Selain itu, ada juga pihak yang menyatakan akan melakukan uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, karena merasa hak politiknya dirugikan.

Mereka yang telah mengajukan uji materi antara lain Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Keduanya mengaku dirugikan UU Pemilu, sebab ingin maju sebagai calon presiden dan terhambat UU Pemilu.

Sempat muncul desakan dari sejumlah pihak agar Jokowi segera menandatangani UU Pemilu yang sudah disahkan DPR.

Sebab, jika belum diteken presiden dan diundangkan, maka gugatan yang diajukan sejumlah pihak atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi tidak bisa diproses.

(Baca juga: Revisi UU Pemilu Dinilai Hambat Tahapan Pemilu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun