JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kementerian Agama akan kembali mengambil tindakan terhadap biro perjalanan umrah yang melakukan pelanggaran.
Tindakan itu berupa pencabutan izin.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2017, Kemenag telah mencabut  izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Ada beberapa yang sedang kami telusuri, lalu kami akan menentukan sikap terhadap travel itu," kata Lukman, di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Kementerian Agama tengah melakukan kajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh biro perjalanan umrah tersebut.
"Selalu kami lakukan kajian. Kan sudah ada beberapa izin biro travel perjalanan yang dicabut. Kenapa First Travel ini besar? Ya karena korbannya sangat besar," kata Lukman.
Baca: Mengadu ke DPR, Agen Korban First Travel Menangis Dihujat Calon Jemaah
"Sebelumnya ada biro-biro travel umrah juga yang dicabut izinnya. Tapi tidak bergejolak di masyarakat karena korbannya itu tidak sebesar First Travel. First Travel ini kan besar sekali dan masif," tambah dia.
Lukman mengatakan, pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama hanya sebatas pada standar minimal pelayanan kepada jemaah yang harus dipenuhi biro perjalanan.
Standar minimal itu, misalnya, terkait hotel, katering, pesawat udara, dan sistem manasik umrah.
"Nah di situlah pemerintah melihat apakah standar minimal pelayanan itu diberikan atau tidak. Kalau tidak terpenuhi maka pemerintah akan memberikan sanksi," kata Lukman.
Baca: Kasus Penipuan First Travel, Kementerian Agama Tak Mau Disalahkan
Pemerintah, kata Lukman, tidak sampai pada audit penggunaan dana biro perjalanan umrah.
"Itu bukan lagi kewenangan Kemenag. Ibarat pemerintah daerah berikan izin untuk warteg. Kan Pemda yang berikan izin tidak sampai menelusuri dana yang diputar oleh si pemilik warteg itu untuk apa saja," kata dia.
"Lalu kemudian kalau ada konsumen yang perutnya sakit lantaran mengonsumsi makanan yang disediakan warteg. Kalau itu juga bukan tanggung jawab Pemda yang memberikan izin," ujar Lukman.