BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, M Saptono akhirya mengabulkan permintaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kesembilan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
Dibacakannya BAP Ahok itu merupakan buntut dari ketidakhadirannya sebagai saksi dalam persidangan Buni Yani.
Menurut keterangan tim JPU, Ahok tak bisa menghadiri sidang lantaran tidak mendapatkan izin dari Lapas Cipinang serta beberapa kendala lainnya. JPU mengaku telah mengirimkan tiga kali surat panggilan untum Ahok.
"Memperhatikan dari surat Lapas dan keterangan sakit dari Basuki Tjhaja Purnama serta penuntut umum yang didalam persidangan menyatakan sudah berusaha memanggil saksi tapi tidak berhasil," ucap Saptono.
Baca juga: Ahok Kembali Tidak Hadir di Sidang Buni Yani
"Maka majelis telah bermusyawarah dan menetapkan atau memerintahkan penuntut umum untuk membacakan keterangan saksi Basuki Tjahaja Purnama secara lengkap," tambah Saptono.
Dia mengatakan, sanggahan dari tim penasihat hukum Buni Yani akan menjadi catatan jika dianggap ada poin yang diangap tak valid. "Dan kemudian kepada penasehat hukum, sikapnya akan kami catat di berita acara," katanya.
Setelah mendapat persetujuan dari majelis hakim, BAP Ahok pun dibacaan secara terperinci dan bergiliran oleh tim JPU.
Dalam BAP yang dibacakan, terdapat 14 poin hasil BAP yang dilakukan antara Ahok dan penyidik dari Polda Metro Jaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H