Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Blokir Telegram di Indonesia Resmi Dicabut

10 Agustus 2017   18:45 Diperbarui: 11 Agustus 2017   00:19 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aplikasi Telegram

Ilustrasi aplikasi TelegramJAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengumumkan pencabutan pemblokiran situs web layanan pesan Telegram pada hari ini, Kamis (10/8/2017), di Kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.

Sebanyak 11  domain situs milik Telegram dinyatakan bebas dari sistem penyaringan alias filtering setiap Internet Service Provider (ISP) di Indonesia.

“Hari ini situs Telegram dibuka kembali. Masyarakat bisa memanfaatkannya seperti semula,” kata menteri yang kerap disapa RA tersebut.

Meski demikian, masih ada beberapa domain yang belum bisa diakses hingga kini. Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, hal ini tergantung mekanisme masing-masing ISP.

Baca: Telegram Bisa Diakses Kembali di Indonesia, Blokir Dicabut?

“Normalisasi itu kan melibatkan operator. Kita harus mengerti teknisnya, ada yang cepat ada yang tidak,” kata Samuel di kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan proses normalisasi itu paling lambat rampung dalam waktu 24 jam. Jadi, pada Jumat (11/8/2017) besok, semua masyarakat dengan ISP apa saja dijanjikan sudah bisa membuka 11 domain Telegram yang sebelumnya diblokir.

Rudiantara mengatakan, pencabutan pemblokiran untuk situs Telegram dilakukan karena komitmen yang disepakati bersama. Telegram bersedia mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan memenuhi syarat yang sebelumnya diajukan Kominfo.

Adapun syarat itu antara lain, Telegram membuat government channel khusus agar komunikasi dengan Kominfo lebih cepat dan efisien. Selain itu, Kominfo diberikan otoritas sebagai trusted flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.

Kominfo juga meminta ada perwakilan Telegram yang khusus berada di Indonesia. Perwakilan itu harus mengetahui bahasa dan kebudayaan di Indonesia, sehingga berbagai pengaduan bisa dikomunikasikan lebih lancar.

“Kami harap kerja sama antara Kominfo dengan Telegram juga bisa berlaku dengan platform-platform lainnya,” ujar Rudiantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun