Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Usung Rhoma Irama, Partai Idaman Tak Dukung Jokowi pada Pemilu 2019

9 Agustus 2017   13:45 Diperbarui: 9 Agustus 2017   13:46 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) Rhoma Irama saat mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Rabu (9/8/2017).

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) Rhoma Irama saat mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Rabu (9/8/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) Rhoma Irama menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019 mendatang.

Rhoma mengatakan, rapat pleno Partai Idaman telah memutuskan untuk mengusung dirinya sebagai calon presiden.

Oleh sebab itu Rhoma mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 pada UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berarti tidak ya (dukung Jokowi). Seluruh negara di dunia ada namanya oposisi dan penguasa," ujar Rhoma saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Menurut Rhoma, partainya akan menjadi pihak oposisi sebagai bagian dalam sistem demokrasi. Oposisi, kata Rhoma, wajib untuk mengkritik dan mengawasi kinerja pemerintah dalam menjalankan negara.

"Dalam bernegara ini harus ada kelompok yang mengkritisi dan mengawasi. Jadi kalau satu suara saja enggak demokratis dan itu sehat dalam menegakjan demokrasi," ucapnya.

Sebelumnya Rhoma telah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. (Baca: Ingin "Nyapres" 2019, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK)

Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun