JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengutarakan sejumlah prestasinya selama mengemban jabatan sebagai pejabat negara.
Hal itu dikatakan Patrialis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8/2017).
 "Mohon maaf dengan tidak membanggakan diri, saya dulu pelaku sejarah yang melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 di DPR," kata Patrialis, kepada majelis hakim.
 Menurut Patrialis, ia pernah menjadi anggota badan pekerja yang mengawal perubahan konstitusi.
Baca: Patrialis Akbar: Alhamdulilah Dugaan Terima Uang Tidak Pernah Terbukti
Selain itu, Patrialis mengatakan bahwa ia pernah duduk di Komisi Hukum DPR, dan memberikan upaya maksimal dalam pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Patrialis merasa berperan dalam pembuatan Undang-Undang KPK.
 "Dua tahun jadi menteri alhamdulilah berjalan baik. Sudah banyak buah tangan kami untuk Indonesia," kata Patrialis.
 Melihat latar belakangnya, Patrialis Akbar memulai karirnya di bidang hukum saat duduk sebagai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN).
 Ia pernah terlibat dalam pembahasan amandemen konstitusi di Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat.
 Di bidang politik, Patrialis pernah tergabung dalam Tim Sukses Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada 2009 sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum.
Baca: Patrialis Pakai Istilah Ahok untuk Sebut Nama Penyuapnya
Di Era Presiden SBY, ia kemudian terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Pada 2013, lulusan S3 Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pajajaran, Bandung tersebut terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi.
Patrialis ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Patrialis ditangkap pada Januari 2017.