BEKASI, KOMPAS.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka pembakaran MA di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) lalu. Kedua tersangka tersebut memiliki peran memukul dan menendang MA.
“Sudah ada sembilan saksi yang dimintai keterangan, dan dua orang ditetapkan menjadi tersangka berinisial SU (40) dan NA (39). Perannya kedua ini memukul korban (MA) sebanyak tiga kali dan menendang,” ujar Asep di Polres Metro Bekasi, Senin (7/8/2017).
Asep menegaskan kedua tersangka tersebut bukanlah orang yang memprovokasi pembakaran terhadap MA.
NA diketahui menendang perut korban sebanyak satu kali dan di punggung sebanyak dua kali. Sedangkan SU, menendang bagian punggung MA sebanyak dua kali.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan dua tersangka melalui petunjuk-petunjuk dan barang bukti masih akan terus mengembangkan terhadap orang-orang yang diduga ikut melakukan pembakaran MA.
Baca: Terkait Pembakaran MA, Polisi Kejar Penyiram Bensin
Selain itu juga, Asep menegaskan ada lima orang lainnya yang teridentifikasi sebagai pelaku pembakaran MA.
Kelima orang tersebut di antaranya memiliki peran sebagai orang yang menyiram MA dengan bensin, menyulutkan api, dan memukul dengan benda tumpul.
“Kita masih mengejar kelima orang tersebut, diharapkan orang yang sudah teridentifikasi (melakukan pembakaran MA) menyerahkan diri,” kata Asep.
Selain itu, Asep juga menjelaskan, meskipun MA diduga mencuri amplifier mushala, tetapi setiap orang memiliki hak asasi manusia. Maka dari itu, dia berharap di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak melakukan main hakim sendiri.
Baca: Pembakaran MA dan Solidaritas Melawan Aksi Main Hakim Sendiri