JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru pada kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Anggota DPR Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.
"KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Febri mengatakan, Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.
Terhadap Markus, KPK mensangkakan Pasal 3 atau 2 Ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam Sebelum Bersaksi di Sidang E-KTP)
Sebelumnya, Markus Nari juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Dalam perkara itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Markus Nari sebagai Tersangka)
Â