Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pretty Asmara Terancam Hukuman Penjara Lima Sampai 20 Tahun

18 Juli 2017   21:00 Diperbarui: 18 Juli 2017   21:06 1955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pretty Asmara.JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis komedi Pretty Asmara (39), yang ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu lalu (15/7/2017) karena dugaan penyalahgunaan narkotika, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu dikatakan oleh Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada para wartawan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/7/2017).

Argo mengatakan pula bahwa yang juga ditetapkan menjadi tersangka adalah Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani, salah satu dari tujuh rekan Pretty yang juga ditangkap di tempat dan dalam waktu yang sama.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pretty Asmara

Argo juga mengatakan bahwa ketujuh rekan Pretty itu bekerja dalam industri hiburan.

"Ya, ini kan ada penyanyi pop, penyanyi dangdut juga ada. Memang dari tersangka (AL) yang DPO (daftar pencarian orang) ini, dia pesan (narkoba) ke saudari P," ujar Argo.

Bersamaan dengan itu, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir.

Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta yang digunakan untuk membayar narkoba tersebut.

Baca juga: Polisi: Pretty Asmara Memang Negatif Menggunakan Narkoba, tetapi...

Oleh karena itu, Pretty dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropila.

"Ancamannya antara lima sampai 20 tahun," ujar Argo lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun