JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menghargai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Meski begitu, Novanto membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu.
"Saya percaya bahwa Allah SWT Maha Tahu apa yang saya lakukan, dan Insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak benar," kata Novanto dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/7/2017).
Mengenai langkah selanjutnya, Setya Novanto pun akan patuh dan taat terhadap undang-undang yang ada.
"Saya menghargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik, akan ikuti dan taat pada proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ucap Novanto.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017).
(Baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP)
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.