Selain itu, Wiranto juga membantah anggapan bahwa pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Perppu Ormas.
Ormas yang dibubarkan, kata dia, memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah ke pengadilan.
"Kalau tidak setuju ada proses lagi. Ada UU yang mengatur, boleh nanti mengajukan apakah lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau ke MK. Ini semua kan sangat demokratis," kata dia.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H