Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?

17 Juli 2017   17:30 Diperbarui: 17 Juli 2017   17:34 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Selain itu, Wiranto juga membantah anggapan bahwa pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Perppu Ormas.

Ormas yang dibubarkan, kata dia, memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah ke pengadilan.

"Kalau tidak setuju ada proses lagi. Ada UU yang mengatur, boleh nanti mengajukan apakah lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau ke MK. Ini semua kan sangat demokratis," kata dia.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun