BEKASI, KOMPAS.com – Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat (53), mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 09.05 WIB. Dia menemui Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
Hidayat datang ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk memastikan surat permintaan keterangan yang dilayangkan polisi kepadanya.
"Justru saya mau memastikan, jangan Polri membodoh-bodohi masyarakat. Ini pembodohan publik bagi saya," ujar Hidayat kepada Erna saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).
Menurut Hidayat, jika laporan tentang video Kaesang sudah ditutup maka tak perlu memanggil dirinya untuk dimintai keterangan.
Baca: Polisi Sebut Kaesang Bisa Lapor Balik jika Merasa Namanya Tercemar
"Saya merasa dilecehkan. Kalau sudah ditutup, ya ditutup aja enggak usah dipanggil-panggil lagi," kata Hidayat.
Baca: Meski Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Tetap Panggil Pelapor Kaesang Besok
Saat Erna meminta surat bukti permintaan keterangan kepada Hidayat, dia tak mau menunjukkan surat tersebut.
"Ada surat permintaan keterangan?" tanya Erna.
Baca: Djarot Bingung Kaesang Dilaporkan ke Polisi karena Kata Ndeso
"Ada. Saya enggak perlu lihatkan ke Ibu. Enggak perlu saya bawa, bukan surat panggilan, surat permintaan keterangan,” kata Hidayat.