JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/7/2017).
"KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.
Nur Alam tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi sejumlah kuasa hukum dan orang-orang dekatnya.
Setelah lebih dari tujuh jam diperiksa, Nur Alam keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi oranye berlogo KPK. Dia tidak memberikan sepatah kata pun saat ditanya oleh wartawan.
Nur Alam pernah diperiksa sebagai tersangka pada 24 Oktober 2016.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
(Baca juga: Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka Korupsi, 6 Pejabat Sultra Diperiksa KPK)
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.