JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merasa namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Yasonna membantah menerima aliran uang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
 "Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (2/7/2017).
 Yasonna disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
 Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
(Baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Yasonna Disebut Terima 84.000 Dollar AS)
 Nama Yasonna kembali muncul dalam surat tuntutan jaksa. Kali ini, jaksa meyakini pemberian uang kepada Yasonna melalui anggota DPR Miryam S Haryani. Selain Yasonna, ada juga nama politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dan Arief Wibowo.
 Yasonna merasa keberatan namanya kembali disebut. Apalagi, mantan ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan itu belum pernah memberikan keterangan apa pun sebagai saksi kepada penyidik KPK.
 "Justru Fraksi PDI Perjuangan yang mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai tahun 2011 itu," kata Yasonna.
 Sedianya, Yasonna akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/7/2017). Ia pun telah memastikan akan memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H