Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gubernur Bengkulu Mengundurkan Diri, Mendagri Tunggu Surat Resmi KPK

21 Juni 2017   15:45 Diperbarui: 21 Juni 2017   22:33 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo masih menunggu surat keputuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.

Surat resmi dari KPK itu diperlukan untuk proses pemberhentian Ridwan. Menurut Tjahjo, pengunduran diri seorang gubenrnur tak bisa hanya melalui pemberitaan di media.

"Prinsipnya Kemendagri menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait statusnya sekarang, dasar keputusan resmi KPK. Baru Mendagri ambil keputusan selanjutnya, bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur, atau wagubnya," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2017).

Ia mengatakan, penunjukan Plt atau tidak bergantung pada keputusan resmi dari KPK. Jika tersangka ditahan maka akan ada penunjukan Plt. Bila tidak ditahan, maka tak perlu menunjuk Plt.

(Baca: Kasus Gubernur Bengkulu, KPK Sita Rp 1 M dari Komitmen "Fee" Rp 4,7 M)

Ia pun mencontohkan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu Ahok tidak diganti Plt ketika berstatus tersangka karena tidak ditahan. Namun begitu ditahan Kemendagri langsung menunjuk Plt.

"Surat resmi penting sebagai dasar keputusan selanjutnya, tidak bisa katanya dan disampaikan ke pers. Penunjukan atau pelantikan sebagai gubernur melalui Keppres (Keputusan Presiden). Dasar pemberhentian juga harus ada karena Keppres," lanjut dia.

(Baca: Ditahan KPK, Ridwan Mukti Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Bengkulu)

Politisi Partai Golkar Ridwan Mukti meminta maaf kepada rakyat Bengkulu atas operasi tangkap tangan yang terjadi terhadapnya dan sang istri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan pun langsung mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Dia juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu.

"Dengan kesempatan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPD Partai Golkar dan sekaligus juga mengundurkan diri juga dari Gubernur," ujar Ridwan kepada Metro TV usai diperiksa di gedung KPK, Rabu (21/6/2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun