Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.
(Baca: Mendikbud Sebut Presiden Setuju Program Penguatan Pendidikan Karakter Saat Ratas)
Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah. Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.Â
"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.
Kata Mendikbud
Di lain pihak, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendymenegaskan bahwa ia tidak memutuskan program Penguatan Pendidikan Karakter secara sepihak.
Program yang mengubah jam sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari itu sudah disetujui dalam rapat kabinet terbatas di Istana.
Muhadjir lalu menunjukkan risalah rapat terbatas tanggal 3 Februari 2017 lalu.
(Baca: Ini Plus Minus Sekolah 8 Jam Sehari)
"Jadi ratas itu memutuskan, Presiden menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia," kata Muhadjir membacakan risalah ratas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Muhadjir pun menilai, apabila Jokowi hendak menyusun perpres baru untuk menggantikan permen yang dibuatnya, maka perpres itu harus tetap mengacu pada hasil ratas yang sudah disepakati bersama.