Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pembunuhan Calon Pengantin Diawali Cekcok karena Biaya Nikah

14 Juni 2017   22:00 Diperbarui: 15 Juni 2017   04:45 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Chatarina Wiedyawati (kanan), semasa hidupnya, dan calon suaminya, Martinus Asworo.

Chatarina Wiedyawati (kanan), semasa hidupnya, dan calon suaminya, Martinus Asworo.PALEMBANG, KOMPAS.com - Pembunuhan Chatarina Wiedyawati (30) alias Wiwid oleh calon suaminya, Martinus Asworo (33), diawali dengan pertengkaran antara keduanya.

Keduanya bertengkar setelah Asworo mengaku tidak punya biaya yang cukup untuk melangsungkan pernikahan yang dijadwalkan pada 5 September mendatang.

"Saya pikir dia punya uang. Kalau saya juga belum ada," paparnya di Mapolda Sumsel (14/6/2017).

Asworo yang gelap mata karena malu lalu memukul Wiwid dengan tangan dan kunci stir mobil hingga kekasihnya itu sekarat.

Setelah itu, Asworo langsung membuang tubuh calon istrinya itu ke semak belukar di daerah Sukarame Palembang. Dia lalu sempat membersihkan sisa darah di mobil Innova yang disewanya bersama Wiwid karena takut aksinya ketahuan.

"Sebenarnya saya malu pinjam uang ke sana ke mari. Saya pikir dia sudah punya uang banyak," ungkap Asworo terbata-bata.

(Baca juga: Tersangka Pembunuh Calon Pengantin Usai Pamit Foto Pre-Wedding adalah Kekasihnya Sendiri)

Asworo juga membunuh Wiwid karena menginginkan sejumlah uang dan harta milik calon istrinya itu.

"Memang saya merasa bersalah," tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, pembunuhan calon penggantinya tersebut dilakukan Asworo sendiri dengan barang bukti kunci setir mobil, handphone, dan baju abu-abu.

"Ini murni pembunuhan berencana. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun