JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Google Asia Pasific Pte Ltd dipastikan melunasi utang pajaknya di Indonesia. Namun, ia enggan menyebutkan berapa angka pajak yang dibayar Google.
"Kami sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Menurut Sri Mulyani, pembahasan pajak adalah hal yang rahasia. Jadi perempuan yang kerap disapa Ani itu enggan bicara terkait besaran pajak yang dibayar Google kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca: Utang Pajak Google ke Indonesia Ditaksir Rp 5 Triliun Setahun
"Itu adalah sesuatu yang sifatnya rahasia, jadi kami tidak lakukan berapa satu perusahaan atau wajib pajak bayar berapa," kata dia.
Sebelumnya, pada Maret lalu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv memastikan, proses kasus pajak Google segera rampung.
Bahkan, perusahaan penyedia layanan internet asal Amerika Serikat (AS) itu diperkirakan akan membayar pajak pada Maret.
Ditjen Pajak juga menegaskan memiliki cara untuk membuktikan bahwa Google adalah Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Ia yakin cara itu akan memaksa Google mengakui sebagai BUT. Selama ini, Google selalu berkelit tidak mengakui diri sebagai BUT.
Sebab kantor di Indonesia adalah kantor hanya sebagai kantor perwakilan. Sementara kantor pusat sendiri yakni Google Asia Pacific Pte Ltd berada di Singapura.
Baca: Selain di Indonesia, Pajak Google Dipermasalahkan di 4 Negara Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H